Apakah itu darah istihadah?
Istihadah ialah darah
yang keluar bukan pada waktu haid dan juga bukan dalam waktu nifas.
Menurut Syeikh Muhammad bin Saleh al-Uthaimin, istihadah ialah darah
yang keluar terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali
atau berhenti sebentar dalam sebulan.
Dari Kejadian yang dikemukakan di atas, terdapat dua keadaan istihadah yaitu:
1. Darah yang keluar terus tanpa berhenti.
2. Darah yang tidak keluar terus, yaitu kadang kluar kadang berhenti.
Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.ha. bahwa Fatimah
binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah s.a.w: “Ya
Rasulullah, sungguh aku ini tak pernah suci, apakah aku perlu
meninggalkan solat?” Rasulullah s.a.w. menjawab: “Tidak, itu adalah
darah penyakit. Namun tinggalkan solat sebanyak hari yang biasanya kamu
haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan solat.” (Riwayat al-Bukhari)
Bagaimana Mengenali Istihadah
Masih banyak wanita terutamanya kalangan remaja yang masih
keliru dalam membedakan antara darah haid dengan istihadah. Jadi,
bagaimana cara membedakan antara kedua jenis darah ini?
Berikut
adalah empat keadaan istihadah:
1. Darah yang keluar kurang dari pada batas waktu minimum haid yaitu sehari semalam.
2. Darah yang keluar melebihi batas waktu maksimum haid yaitu 15 hari.
3. Keluar darah sebelum umur minimum haid yaitu sebelum berumur 9 tahun.
4. Darah yang keluar lebih dari waktu maksimum nifas yaitu 60 hari.
Keadaan Wanita Mustahadah ( Wanita yang istihadah )
Macam-macam wanita istihadad itu ada 7, sebab wanita istihadah itu ada
kalanya baru sekali mengeluarkan darah dan ada yang pernah haid dan
suci, dan ada kalanya darah yang keluar dua warna atau lebih, atau hanya
ada satu macam warna darah.
Tuju macam wanita istihadah tersebut adalah :
1. Mubtada'ah Mumayyizah
Adalah wanita yang baru pertama mengeluarkan darah melebihi 15 hari, serta mengetahui darahnya dua macam atau lebih.
Cara menentukan waktu haidnya adalah dengan melihat warna darah.
Darah
yang pekat, kental dan berbau dianggap darah haid dan darah yang
berwarna tidak pekat, cair dan tidak berbau dianggap darah istihadah.
Sebagai
contah : keluar darah 15 hari, yang 5 hari berwarna merah kehitaman dan
kental kemudian yang 5 hari merah biasa dan cair dan yang 5 hari lagi
kekuningan dan cair, maka haidnya di hitung 5 hari yang pertama.
Cara mandi jinabat bagi wanita ini adalah, pada bulan pertama tidak wajib, kecuali setelah 15 hari.
Baru pada bulan kedua dan seterusnya wajib mandi setelah habis darah kuatnya dan wajib shalat seperti biasa.
2. Mubtada'ah Ghoiru Mumayyizah.
Adalah wanita yang baru pertama mengeluarkan darah melebihi 15 hari, serta darahnya hanya 1 macam.
Haid wanita ini di hitung hanya sehari semalam dari permulaan keluarnya darah, lalu sucinya selama 29 hari.
Cara mandi wanita ini tidak mempunya syarat mandi setelah 15 hari, jadi wajib mengqodo' shalat selama 14.
Dan pada bulan berikutnya wajib mandi setelah sehari semalam keluar darah dan wajib shalat seperti biasa.
3. Mu'tadah Mumayyizah
Adalah wanita yang pernah pernah haid dan suci serta mengerti bahwa ia mengeluarkan darah dua macam atau lebih.
Mu'tadah mumayyizah ada 3 macam hukumnya, yaitu :
* Waktu dan banyak sedikitnya darah kuat yang keluar kira-kira sama dengan kebiasaan dia haid.
Contoh
: kebiasaan haidnya 5 hari dari tgl 1, lalu pada bulan berikutnya
mengeluarkan darah kuat 5 hari mulai tgl 1 kemudian darah lemah sampai
ahir bulan, maka darah yang kuat di hukumi darah haid dan darah yang
lemah di hukumi darah istihadah.dan mandi jinabatnya setelah lima hari.
* Kebiasaan haid 5 hari mulai tgl 1dan bulan berikutnya mengeluarkan darah kuat 10 hari, maka mandinya setelah 10 hari.
*
Kebiasaan haid selama 7 hari, lalu pada bulan berikutnya keluar darah
selama 30 hari dan 5 hari terahir keluar darah kuat, maka haidnya adalah
7 hari ( dari tgl 1-7 ) dan 5 hari terahir karena kebiasaan dia haid
dan keluar darah kuat serta ia dapat membedakan antara darah kuat dan
darah lemah.
4. Mu'tadah Ghoiru MumayyizahDzikroh Li'adatiha Qodron Wawaqtan
Yaitu wanita yang pernah haid dan suci, darahnya hanya 1 macam serta ingat akan kapan saat dan lamanya haid yang menjadi kebiasaanya.
Cara menentukan waktu haid wanita seperti ini adalah dengan kebiasaan dia haid, baik kebiasaan tiap
bulan atau tiap tahun. Dan cara mandinya adalah di sesuaikan dengan kebiasaan bulan sebelumnya.
Bila kebiasaanya haid berbeda-beda tiap bulan sebelum istihadah, maka menentukan waktu haidnya juga tidak pasti sama dengan kebiasaan yang berbeda-beda, namun ada kalanya dengan gantian haid yang paling sedikit atau gantian dengan haid yang terahir sendiri.
5. Al Mutahayyiroh
Yaitu wanita yang pernah haid dan suci, darahnya hanya satu macam, tapi dia tidak ingat akan ukuran serta waktu kebiasaan haid yang menjadi kebiasaanya.
contoh : Seorang wanita pernah haid dan suci, lalu istihadah dengan satu macam darah, ia luoa pada waktu dan banyak sedikitnya kebiasaan yang pernah dia alami serta tidak bisa membedakan antara darah kuat dan darah lemah.
Wanita mutahayyiroh tersebut tidak dapat di tentukan haid dan sucinya, karena seluruh masa keluarnya darah terdapat berbagi kemungkinan, ada kalanya bisa haid, suci atau baru terhentinya darah.
Oleh karena itu, mutahayyiroh wajib ihtiyath, yakni wanita tersebut dihukumi seperti wanita haid didalam segala hukumnya. Karena setiap waktu keluar darah kemungkinan untuk menepati waktu terhentinya haid, maka ia wajib mandi tiap-tiap akan melaksankan shalat setelah masuknya waktu shalat.
Cara puasa wanita mutahayyiroh adalah ia harus puasa penuh selama bulan ramadan kemudian di tambah 6 hari dari masa 18 hari, yakni puasa 3 hari dan berhenti puasa 12 kemudian puasa lagi 3 hari.
Oleh karena itu kalau darahnya tidak terus menrus, tapi setelah bulan ramadan terhenti, maka hanya wajib qodlo' 16 hari saja.
4. Mu'tadah Ghoiru MumayyizahDzikroh Li'adatiha Qodron Wawaqtan
Yaitu wanita yang pernah haid dan suci, darahnya hanya 1 macam serta ingat akan kapan saat dan lamanya haid yang menjadi kebiasaanya.
Cara menentukan waktu haid wanita seperti ini adalah dengan kebiasaan dia haid, baik kebiasaan tiap
bulan atau tiap tahun. Dan cara mandinya adalah di sesuaikan dengan kebiasaan bulan sebelumnya.
Bila kebiasaanya haid berbeda-beda tiap bulan sebelum istihadah, maka menentukan waktu haidnya juga tidak pasti sama dengan kebiasaan yang berbeda-beda, namun ada kalanya dengan gantian haid yang paling sedikit atau gantian dengan haid yang terahir sendiri.
5. Al Mutahayyiroh
Yaitu wanita yang pernah haid dan suci, darahnya hanya satu macam, tapi dia tidak ingat akan ukuran serta waktu kebiasaan haid yang menjadi kebiasaanya.
contoh : Seorang wanita pernah haid dan suci, lalu istihadah dengan satu macam darah, ia luoa pada waktu dan banyak sedikitnya kebiasaan yang pernah dia alami serta tidak bisa membedakan antara darah kuat dan darah lemah.
Wanita mutahayyiroh tersebut tidak dapat di tentukan haid dan sucinya, karena seluruh masa keluarnya darah terdapat berbagi kemungkinan, ada kalanya bisa haid, suci atau baru terhentinya darah.
Oleh karena itu, mutahayyiroh wajib ihtiyath, yakni wanita tersebut dihukumi seperti wanita haid didalam segala hukumnya. Karena setiap waktu keluar darah kemungkinan untuk menepati waktu terhentinya haid, maka ia wajib mandi tiap-tiap akan melaksankan shalat setelah masuknya waktu shalat.
Cara puasa wanita mutahayyiroh adalah ia harus puasa penuh selama bulan ramadan kemudian di tambah 6 hari dari masa 18 hari, yakni puasa 3 hari dan berhenti puasa 12 kemudian puasa lagi 3 hari.
Oleh karena itu kalau darahnya tidak terus menrus, tapi setelah bulan ramadan terhenti, maka hanya wajib qodlo' 16 hari saja.
6. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron La Waqtan
Adalah wanita yang pernah haid dan tidak bisa membedakan macam darah,
dia hanya ingat pada lama kebiasaanya haid, tapi tidak ingat akan kapan
mulainya haid.
Contoh : wanita yang pernah haid dan suci kemudian pada bulan berikutnya keluar darah lebih dari 15 hari, dia ingat kebiasaan haid adalah selama 5 hari didalam 10 hari awal bulan, namun dia lupa pada tgl berapa dia mulai haid, hanya dia ingat bahwa pada tgl 1 dia masih suci.
pada tgl 2-5 ada 2 kemungkinan, yaitu bisa masih suci atau sudah haid.
Cara menentukan haidnya adalah : pada hari yang diyakini suci, hukumnya suci, yaitu pada tgl 6, pada hari yang di yakini suci ( 11-30 ) dihukumi suci dan pada hari yang terdapat kemungkinan bisa suci bisa haid ( 2-5 dan tgl 7-10 ), maka wajib ihtiyad seperti yang sudah di terangkan di Al Mutahayyiroh.
7. Mutahayyiroh Binnisbati Li Qodril'adah
Yaitu orang yang pernah haid dan suci, kemudian istihadah dan dia tidak bisa membedakan macam darah, dia ingat akan waktu mulai keluarnya darah haidnya, tapi tidak ingat lamanya haid.
Contoh : wanita mengeluarkan darah selama lebih dari 15 hari mulai tanggal 1. Kebiasaan dia haid mulai tanggal 2, tapi dia tidak ingat sampai berapa hari darah keluar.
Cara menentukan haidnya adalah : tanggal 1dihukumi masih suci karena kebiasaan dia haid mulai tanggal 2, kemudian tanggal 2-15 wajib ihtiyath karena terdapat beberapa kemungkinan, dan tanggal 16-30 dihukumi suci.
Contoh : wanita yang pernah haid dan suci kemudian pada bulan berikutnya keluar darah lebih dari 15 hari, dia ingat kebiasaan haid adalah selama 5 hari didalam 10 hari awal bulan, namun dia lupa pada tgl berapa dia mulai haid, hanya dia ingat bahwa pada tgl 1 dia masih suci.
pada tgl 2-5 ada 2 kemungkinan, yaitu bisa masih suci atau sudah haid.
Cara menentukan haidnya adalah : pada hari yang diyakini suci, hukumnya suci, yaitu pada tgl 6, pada hari yang di yakini suci ( 11-30 ) dihukumi suci dan pada hari yang terdapat kemungkinan bisa suci bisa haid ( 2-5 dan tgl 7-10 ), maka wajib ihtiyad seperti yang sudah di terangkan di Al Mutahayyiroh.
7. Mutahayyiroh Binnisbati Li Qodril'adah
Yaitu orang yang pernah haid dan suci, kemudian istihadah dan dia tidak bisa membedakan macam darah, dia ingat akan waktu mulai keluarnya darah haidnya, tapi tidak ingat lamanya haid.
Contoh : wanita mengeluarkan darah selama lebih dari 15 hari mulai tanggal 1. Kebiasaan dia haid mulai tanggal 2, tapi dia tidak ingat sampai berapa hari darah keluar.
Cara menentukan haidnya adalah : tanggal 1dihukumi masih suci karena kebiasaan dia haid mulai tanggal 2, kemudian tanggal 2-15 wajib ihtiyath karena terdapat beberapa kemungkinan, dan tanggal 16-30 dihukumi suci.
Hukum-hukum Istihadah
Di karenakan istihadah bukan darah haid dan
dianggap darah penyakit, maka dia tetap wajib shalat, puasa boleh membaca Qur'an dan berhububgan suami istri.
Kemudian karena hadats dan najisnya terus keluar, maka jika akan melaksanakan shalat harus melakukan 4 perkara, yaitu :
1. Membersihkan farjinya dari darah.
2. Menyumbat farjinya dengan kapan atau yang lainya suapaya darah tidak menetes keluar.
Bagian yang harus disumbat adalah bagian yang tidak wajib di basuh saat istinja'.
3. Membalut farji.
4. Bersuci dengan wudu atau tayamum setelah masuknya waktu shalat dan melaksanakan
shalat dengan segera.
Rasulullah s.a.w. bersabda kepada Hamnah yang bermaksud:
“Aku beritahukan kepadamu (agar menggunakan) kapas kerana kapas dapat menyerap darah.” Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak daripada itu.” Baginda bersabda lagi yang bermaksud: “Gunakan kain.” Jawab Hamnah: “Darahnya masih banyak.” Baginda berkata lagi yang bermaksud: “Maka pakailah penahan.” (Riwayat al-Tirmizi)
Kemudian karena hadats dan najisnya terus keluar, maka jika akan melaksanakan shalat harus melakukan 4 perkara, yaitu :
1. Membersihkan farjinya dari darah.
2. Menyumbat farjinya dengan kapan atau yang lainya suapaya darah tidak menetes keluar.
Bagian yang harus disumbat adalah bagian yang tidak wajib di basuh saat istinja'.
3. Membalut farji.
4. Bersuci dengan wudu atau tayamum setelah masuknya waktu shalat dan melaksanakan
shalat dengan segera.
Rasulullah s.a.w. bersabda kepada Hamnah yang bermaksud:
“Aku beritahukan kepadamu (agar menggunakan) kapas kerana kapas dapat menyerap darah.” Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak daripada itu.” Baginda bersabda lagi yang bermaksud: “Gunakan kain.” Jawab Hamnah: “Darahnya masih banyak.” Baginda berkata lagi yang bermaksud: “Maka pakailah penahan.” (Riwayat al-Tirmizi)
Dalam konteks zaman kini, penahan yang dimaksudkan
oleh Rasulullah s.a.w. itu ialah pembalu wanita. Sekiranya telah
dibersihkan darah istihadah dan diganti dengan pembalut yang baru,
darah tetap mengalir selesai berwudu, maka wudu tersebut tetap sah
untuk satu shalat.
Demikian uraian singkat tentang istihadah, semoga bermanfaat.
Untuk lebih detailnya anda bisa bertanya pada ustadz di sekitar anda. Wallohu a'lam bisoab.
Untuk lebih detailnya anda bisa bertanya pada ustadz di sekitar anda. Wallohu a'lam bisoab.
1 Komentar
"Cara puasa wanita mutahayyiroh adalah ia harus puasa penuh selama bulan ramadan kemudian di tambah 6 hari dari masa 18 hari, yakni puasa 3 hari dan berhenti puasa 12 kemudian puasa lagi 3 hari"
BalasHapusApakah selama ramadhan tidak ada kemungkinan ia haidh? Sehingga diluar ramadhan ia hanya wajib menambah 6 hari di dalam 18 hari